Konten dari Pengguna. Victimology adalah cabang kriminologi yang mempelajari korban daripada pelaku. Ini menganalisis karakteristik korban, peran dalam sistem peradilan pidana, keadaan psikologis, dan faktor-faktor yang meningkatkan peluang mereka menjadi sasaran. Memahami dan mempelajari korban sangat penting untuk mengembangkan metode
Jadi, secara terang, pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu
1. Kontak fisik langsung. Perilaku bullying yang menyasar fisik umumnya mudah diidentifikasi. Tindakan ini meliputi memukul, mendorong, menggigit, menjambak, mencubit, dan mencakar. Mengunci seseorang dalam ruangan, memeras dan merusak barang orang lain juga termasuk tindakan perundungan. 2.
Setiap orang, termasuk mereka yang menderita gangguan mental, dapat melakukan kriminalitas dan pembunuhan. Analisis Ahli Kriminal dan Perspektif Psikologi dalam membongkar Pikiran Pemangsa Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang yang memiliki mutasi pada gen MAOA memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk melakukan tindakan kejahatan.
Faktor-faktor penyebab masalah sosial antara lain : faktor ekonomi, faktor budaya, faktor, biologis, dan faktor psikologis. Semua faktor tersebut penting untuk diberikan solusi, tetapi faktor yang menjadi prioritas untuk segera diatasi adalah faktor ekonomi karena faktor ekonomi mempunyai peranan sangat penting menyangkut kebutuhan pokok manusia, faktor ekonomi akan terhubung dengan semua
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 menjelaskan bahwa "Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap kehormataan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang, tidak dipidana".
Psikologi kriminologi adalah ilmu yang memiliki dua tujuan utama, yaitu menganalisis dan menjelaskan penyebab, proses, dan akibat perilaku kriminal, serta membantu pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi perilaku kriminal. Psikologi kriminologi juga memiliki beberapa cabang ilmu yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari perilaku
Menjadi saksi ahli (expert witness) dalam kasus pidana. 8. Menasihati legislator tentang kebijakan publik. 9. Melatih hakim dan pengacara mengenai kasus-kasus yang berhubungan dengan psikologi forensik. 10. Bertindak sebagai konsultan pengadilan (trial consultant). 11. Threat assessment, memprediksi orang yang berpotensi melakukan tindakan
aNgYw. 1ykydgq46v.pages.dev/4411ykydgq46v.pages.dev/71ykydgq46v.pages.dev/521ykydgq46v.pages.dev/901ykydgq46v.pages.dev/1301ykydgq46v.pages.dev/1291ykydgq46v.pages.dev/2781ykydgq46v.pages.dev/448
orang yang ahli dalam tindakan kriminal